Home | Facebook | Twitter | Sign In | Log Out

Advertising

Konsep Dasar Ilmu Faroidh

Kata faroidl merupakan bentuk jama` dari kata faridlatun، diambil dari kata fardlu yang berarti "ketentuan".
Alloh SWT berfirman :
فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
Artinya: "…maka bayarlah separuh maskawin yang telah kamu tentukan". (Q.S. al-Baqoroh: 237)
Arti demikian itu menurut bahasa.
Kata fardlu menurut istilah syara` adalah bagian yang ditentukan untuk orang yang berhak sesuai dengan ajaran syara.
Pada zaman jahiliyah orang-orang Arab memberikan harta waris kepada kaum laki-laki saja tanpa memberikannya kepada kaum wanita، juga hanya memberikannya kepada laki-laki yang dewasa saja, tidak memberikannya kepada anak-anak laki-laki yang masih kecil. Mereka juga memberikan harta waris kepada orang lain di luar ahli waris jahiliyah tersebut.
Pada masa permulaan Islam, pembagian harta waris masih seperti ketentuan jahiliyah itu, kemudian dinasakh. Tatkala surah an-Nisa turun, Rasululloh SAW bersabda:
ان الله عز وجل قد اعطى كل ذى حق حقه، الا لا وصية لوارث
Artinya: " Sesungguhnya Alloh Aza wa Jalla telah memberikan hak kepada semua orang yang mempunyai hak. Ingatlah، tidak ada wasiat untuk ahli waris."
Ada empat orang sahabat yang terkenal dalam ilmu faroidl، yaitu: Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud dan Zaid bin Haritsah. Semoga Alloh meridloi mereka.
Dalam bidang faroid, Imam syafi`i memilih madzhab zaid berdasarkan sabda Rasululloh SAW:
افرضكم زيد
Artinya: "Yang paling mengerti ilmu faroid diantara kamu adalah Zaid."
Disamping itu madzhab Zaid lebih dekat dengan kias.
Yang dimaksud Imam syafi`i memilih madzhab Zaid adalah Imam syafi'i meniliti dalil-dalil sahabat Zaid, ternyata dalil-dalil tersebut lurus (benar), lalu Imam syafi'i menggunakan dalil-dalil itu. Jadi Imam syafi'i tidak sekedar bertaklid (ikut-ikutan) kepada Zaid.
Syekh Abu syuja berkata:
"Laki-laki yang berhak menerima harta waris itu ada sepuluh (1) anak laki-laki (2) Cucu laki-laki dari jalur laki-laki atau putra anak laki-laki (3) Ayah (4) Kakek (5) Saudara laki-laki (6) Putra saudara laki-laki (7) Saudara laki-laki dari ayah (8) Putra saudara laki-laki ayah (9) Suami (10) Majikan laki-laki yang memerdekakan budaknya. Perempuan yang berhak menerima harta waris itu ada tujuh: (1) anak perempuan (2) putri anak laki-laki (3) ibu (4) nenek (5) saudara perempuan (6) istri (7) majikan perempuan yang memerdekakan budaknya".
Ahli waris itu kadang mendapat harta warisan bergabung dengan ahli waris yang lain, dan terkadang mendapat harta warisan dengan sendirian.
Pengarang memulai pembahasannya mengenai ahli waris yang mendapat harta warisan dengan sendirian, maka ia mengatakan sepertia diatas, yaitu: laki-laki yang berhak menerima harta waris itu dan seterusnya", dengan menyebutkan hitungan mereka.
Ada dua cara yang ditempuh para ulama dalam menyebutkan jumlah ahli waris
a. Secara ringkas, seperti yang disebutkan oleh pengarang diatas.
b. Secara detail.
Ulama yang menempuh cara yang kedua mengatakan: "laki-laki yang berhak mendapat harta waris itu ada lima belas.
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
3. Ayah
4. Kakek hingga ke atas
5. Saudara laki-laki sekandung (seayah seibu)
6. Saudara laki-laki seayah
7. Saudara laki-laki seibu
8. Putra saudara laki-laki sekandung (seayah seibu)
9. Putra saudara laki-laki seayah
10. Saudara laki-laki ayah (paman) sekandung (seayah seibu)
11. Saudara laki-laki ayah (paman), seayah
12. Putra saudara laki-laki ayah (paman) sekandung
13. Putra saudara laki-laki ayah (paman), seayah
14. Suami
15. Majikan yang memerdekakan budaknya.
Semuanya itu berhak mendapat harta waris menurut ijma' ulama. Yang dimaksud dengan kakek adalah ayahnya ayah (bukan ayahnya ibu). Lima belas orang tersebut apabila ada semuanya maka yang berhak mendapat harta waris ada tiga, yaitu: ayah, anak laki-laki, dan suami.
Adapun perempuan yang berhak mendapat harta waris ada tujuh orang, yaitu:
1. Anak perempuan
2. Putri anak laki-laki
3. Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya seperti yang sudah disebutkan oleh pengarang diatas dengan cara yang ringkas yaitu tujuh orang.
Adapun secara detail, perempuan yang berhak mendapat harta waris itu ada sepuluh orang, yaitu:
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki terus kebawah
3. Ibu
4. Nenek dari jalur ayah (ibunya ayah)
5. Nenek dari jalur ibu (ibunya ibu)
6. Saudara perempuan seayah seibu
7. Saudara perempuan seayah
8. Saudara perempuan seibu
9. Istri
10. Majikan perempuan yang memerdekakan budaknya
Perempuan sebanyak sepuluh tersebut apabila ada semuanya, maka yang berhak mendapat harta waris hanya lima orang, yaitu: istri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, saudara perempuan seayah seibu.
Apabila dua kelompok tersebut (ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan) semuanya ada, maka yang berhak mendapat harta waris adalah: ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, suami atau istri. Dalil yang menunjukkan bahwa orang-orang tersebut mendapatkan harta waris adalah ijma' ulama yang telah disebutkan diatas, dan nas-nasnya akan disebutkan dibelakang. Dalil yang menunjukkan bahwa orang-orang tersebut tidak mendapat harta waris adalah berpegang pada hukum asal.
Ketahuilah bahwa setiap ahli waris laki-laki yang sendirian maka dia memperoleh seluruh harta waris, kecuali suami dan saudara laki-laki seibu. Ahli waris perempuan yang sendirian tidak dapat memperoleh seluruh harta waris, kecuali perempuan yang mempunyai hak wala'.
Syekh Abu Syuja berkata:
"Ahli waris yang tidak gugur sama sekali ada lima: (1) suami (2) istri (3) ayah (4) ibu (5) anak kandung"
Ketahuilah bahwa hijab (tehalang menerima waris) itu ada dua macam:
a. Hijab nuqson
Maksudnya adalah terhalang sehingga mengakibatkan berkurangnya bagian yang diterima.
Contoh:
- Suami yang semestinya mendapat bagian separuh harta waris, bagiannya berkurang menjadi seperempat harta waris karena ada anak.
- Istri yang semestinya mendapat seperempat harta waris, karena ada anak maka bagiannya berkurang menjadi seperdelapan harta waris.
- Ibu yang semestinya mendapat sepertiga harta waris, bagiannya berkurang menjadi seperenam harta waris karena ada anak.
b. Hijab hirman
Maksudnya adalah terhalang yang akan mengakibatkan tidak mendapatkan bagian sama sekali.
Sedang ahli waris yang antara mereka dengan mayit tidak ada perantara, yaitu: suami atau istri, ayah, ibu, dan anak. Tidak ada seseorang yang menghalangi mereka ini dalam hal mendapatkan harta waris karena mereka dengan mayit tidak ada perantara.
Syekh Abu Syuja berkata:
"Orang yang tidak bisa mendapat harta warist sama sekali ada tujuh: (1) budak (2) budak mudabar (3) ummul walad (4) budak mukatab (5) pembunuh mayit (6) orang murtad (7) orang yang berbeda agama".
Ketahuilah bahwa harta waris itu tidak dapat diterima karena ada beberapa sebab, diantaranya adalah karena status sebagai budak. Karena itu, maka budak tidak bisa mendapat harta waris, sebab seandainya ia mendapat harta waris tentu harta waris yang didapat itu akan menjadi milik majikannya padahal si majikan tersebut tidak ada hubungan apa-apa dengan si mayit. Itulah sebabnya budak tidak berhak mendapat harta waris.
Budak itu disamping tidak berhak mendapat harta waris, juga ia tidak bisa diwaris, karena budak itu tidak mempunyai hak milik. Sebagaimana firman Alloh SWT:
عَبْدًا مَمْلُوكًا لا يَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ
Artinya: ".....seorang hamba sahaya yang dimiliki tidak berkuasa terhadap sesuatupun", (Q.S. an-Nahl: 75)
Budak yang tidak berhak mendapat harta waris itu adalah baik budak biasa maupun budak mudabbar, mukatab ataupun budak ummul walad, karena mereka menyandang status budak.
Ada perbedaan pendapat tentang budak mubaadl. Pendapat yang shohih adalah yang di-nas oleh imam syafi'i dan ditetapkan oleh jumhur ulama bahwa budak mubaadl itu juga tidak berhak mendapat harta waris. Karena seandainya ia menerima harta waris tentu sebagian harta waris yang ia terima itu akan menjadi milik majikannya, padahal simajikan tersebut tidak ada hubungan apa-apa dengan si mayit.
Al-Muzanni dan ibnu Suraij mengatakan: "budak mubaadl boleh menerima harta waris menurut ukuran kemerdekaan pada dirinya."
Apakah harta budak mubaadl itu boleh diwaris? Dalam hal ini ada dua pendapat. Menurut qaul yang azhar, boleh diwaris, ini adalah qaol jadid, sebab budak mubaadl itu hak miliknya sempurna. Menurut pendapat ini semua harta yang dikumpulkan oleh budak mubaadl dengan status separuh dirinya yang merdeka itu dapat diwaris.
Diantara sebab terhalangnya penerima harta waris adalah pembunuhan. Karena itu maka pembunuh tidak bisa menerima harta waris (dari orang yang dibunuh), baik pembunuhan tersebut dilakukan sendiri atau dengan menyuruh orang lain, dan baik pembunuhan tersebut ditanggung dengan kisas, diyat, atau kifarat, maupun yang tidak ditanggung sama sekali, seperti pembunuhan yang terjadi karena had atau kisas. Begitu pula tidak dipandang apakah pelaku pembunuhan itu pelakunya mukalaf atau bukan mukalaf, seperti anak kecil atau orang gila. Juga tidak di peduli apakah pembunuhan tersebut dilakukan atas kehendak sendiri maupun karena dipaksa. Demikian itu berdasar keumuman sabda Rasululloh SAW:
ليس للقاتل ميراث
Artinya: "pembunuh itu tidak berhak mewarisi."
Sabdanya lagi:
لا برث القاتل من المقتول شيئا
Artinya: "pembunuh tidak berhak memperoleh sedikitpun dari harta peningglan orang yang dibunuh".
ليس للقاتل من الميراث شيئ
Artinya: "Pembunuh tidak berhak mendapatkan harta waris sedikitpun".
Hadits riwayat an-Nasai ini disahihkan Ibnu Abdil Barr. Ia menambahkan bahwa hadits ini disepakati oleh para perawi tentang kesahihannya.
Adapun orang murtad maka ia tidak boleh menerima harta waris, dan harta orang murtad tidak boleh diwaris. Harta orang murtad itu menjadi harta fai' (rampasan).
Diriwayatkan dari Abu Burdah r.a. ia mengatakan:
بعثنى رسول الله صلى الله عليه وسلم الى رجل عرس بامرأة أبيه فأمرنى أن اضرب عنقه وأخمس ماله وكان مرتدا
Artinya: "saya pernah diutus Rosululloh SAW menemui seorang laki-laki yang mengawini bekas istri ayahnya, maka Rasululloh SAW memerintahkan saya agar saya memenggal lehernya dan membagi hartanya menjadi lima bagian. Lelaki itu adalah orang murtad".
Kemurtadan lelaki tersebut adalah karena ia menganggap halal mengawini bekas istri ayahnya.
Dalam masalah waris tidak ada perbedaan antara orang yang menampakkan kemurtadan dengan orang kafir zindiq, yaitu orang yang menampakkan keislamannya namun menyembunyikan kekafiran-nya. Demikian penafsiran imam Rafi'i dalam masalah waris ini.
Ibnu Rif'ah mengatakan, orang murtad tidak boleh menerima harta waris dan harta yang ditinggalkannya tidak boleh diwarisi apabila matinya dalam keadaan murtad. Kalau matinya setelah kembali ke Islam, maka harta peninggalannya boleh diwarisi. Sedangkan kalau ia diberi hak menerima harta waris tentu bertentangan dengan nas-nas yang melarang orang murtad menerima harta waris.
Kata pengarang: "orang yang berbeda agama" meliputi contoh-contoh yang banyak sekali. Diantaranya: Orang Islam tidak bisa mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak bisa mewarisi orang Islam, karena berbeda agama.
Rasululloh SAW bersabda:
لا يرث المسلم الكافر ولاالكافر المسلم
Artinya: "Orang Islam tidak bisa mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak bisa mewarisi orang Islam".
Terlarangnya harta waris karena perbedaan agama ini tidak ada perbedaan antara nasab, mu'tiq dan suami. Juga tidak ada perbedaan antara masuk Islam sebelum pembagian waris dengan masuk Islam sesudah pembagian.
Apakah orang Yahudi bisa mewarisi orang Nasrani atau sebaliknya? Ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Menurut pendapat yang sahih, bisa. Demikian itu apabila orang Yahudi dan orang Nasrani tersebut sama-sama kafir dzimi atau sama-sama kafir harbi, baik sama-sama dalam satu Negara maupun berbeda Negara.
Kalau yang satu kafir dzimi dan yang lain kafir harbi, maka ada perbedaan pendapat juga. Menurut madzhab yang kuat, orang yahudi dan orang nasrani tidak bisa saling mewarisi karena terputusnya hubungan saling membantu. Imam Rafi'i dan imam Nawawi mengatakan, mungkin sebagian ulama faroidl ada yang menukil ijma' ulama dalam masalah ini.
Menurut pendapat yang di-nas Imam Syafi'i, orang kafir muahid dan orang kafir musta`man sama dengan orang kafir dzimi karena keduanya terpelihara dengan perjanjian dan keamanannya. Ada pendapat lain: dua-duanya seperti orang kafir harbi saja.
Masalah:
Jika kita ragu-ragu tentang kematian seseorang. Misalnya, orang tersebut pergi dan terputus beritanya atau tidak diketahui keadaannya setelah ia memasuki Negara orang kafir harbi, atau ia naik perahu lalu perahu itu pecah ditengah lautan tanpa ada kabar beritanya. Maka orang seperti itu harta peninggalannya tidak boleh diwarisi kecuali ada bukti-bukti yang menerangkan bahwa orang tersebut benar-benar telah mati.
Kalau tidak ada bukti-bukti yang menjelaskan kematinnya maka ada yang berpendapat: Harta peninggalannya tidak boleh dibagi-bagi sehingga nyata/terbukti kematiannya, karena umur manusia itu berbeda-beda.
Menurut pendapat yang sahih: Apabila sudah berlalu sekian masa, lalu hakim menetapkan bahwa orang yang tidak ada kabar beritanya itu biasanya sudah tidak hidup lagi, maka harta peningglannya boleh dibagi-bagi oleh ahli warisnya pada saat hakim memberi ketetapan (keputusan).
Syekh Abu Syuja berkata:
"Pewaris ashobah yang paling dekat adalah anak laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak laki-laki kemudian ayah, kemudian kakek dari jalur ayah kemudian saudara laki-laki seayah seibu, kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah seibu kemudian anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah, kemudian saudara laki-laki ayah menurut urutan ini. Kemudian anak laki-lakinya saudara laki-laki ayah. Kemudian apabila semua pewarits ashobah ter-sebut tidak ada barulah majikan yang memerdekakan budaknya".
Kata ashobah berasal dari ta'shib, artinya mencegah. Mereka disebut pewaris ashobah karena satu sama lain saling menguatkan.
Keterangan:
a. Dalam bahasa Arab, saudara laki-laki ayah (kakak atau adik) disebut `amm, sedangkan saudara laki-laki ibu (kakak atau adik) disebut khal.
b. Dalam istilah Indonesia, `amm dan khal kedua-duanya disebut paman, berbeda dengan yang berlaku di Arab.
Di antara pemakain yang lain adalah ishobah karena artinya adalah pengikat kepala. Adapula arti-arti yang lain.
Para ulama bebeda pendapat dalam memberikan definisi ashobah. Di antaranya: Ashobah adalah setiap orang yang tidak mem-punyai bagian yang pasti dari harta waris, namun apabila sendirian ia berhak memperoleh semua harta waris yang ada, atau ia berhak memper-oleh sisa dari harta waris setelah dibagikan kepada pewaris lain yang mempunyai bagian yang ditentukan dengan pasti.
Para pewaris ashobah yang paling utama adalah anak laki-laki berdasar firman Alloh S.W.T. :
يوصيكم الله في اولادكم
Artinya: "Alloh memberi wasiat kepadamu sekalian mengenai (harta pusaka yang menjadi bagian) anak-anakmu sekalian."
(QS : an-Nisa : 11)
Anak laki-laki itu didahulukan karena orang Arab itu mendahuhlukan anak laki-laki mereka. Selain itu, Alloh SWT menetap-kan bahwa anak laki-laki bisa menggugurkan bagian ashobah ayah, sesuai dengan firman-Nya:
وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ
Artinya: "dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak". (QS : an-Nisa : 11)
Apabila hak ashobah ayah itu gugur karena anak laki-laki apalagi para pewaris yang selain ayah tentu gugur, karena si mayit itu erat dengan anak laki-laki atau ayah.
Sesudah anak laki-laki, urutan berikutnya adalah Cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki, dan seterusnya. Cucu laki-laki dan seterusnya yang dari jalur anak laki-laki sama dengan anak laki-laki dalam hukum-hukum yang lain.
Sesudah itu adalah ayah, karena ayah bisa mengashobahkan harta peninggalan apabila tidak ada anak laki-laki, dan ayah itu mempunyai kekuasaan atas anak laki-laki dengan sendirinya. Sedangkan ahli waris yang selain ayah, semuanya bersambung dengan si mayit karena perantaraan ayah. Karena itu ayah didahulukan karena sangat dekat dengan si mayit.
Urutan berikutnya adalah kakek dari jalur ayah terus keatas, dengan syarat kalau tidak ada saudara laki-laki si mayit. Karena kakek itu kedudukannya sama dengan ayah. Pengarang tidak menyebutkan masalah ayah dengan kakek yang bersamaan dengan saudara laki-laki.
Urutan berikutnya yang harus didahulukan anak laki-lakinya ayah, yaitu saudara laki-laki seayah seibu. Kemudian saudara laki-laki seayah didahulukan dengan mengalahkan anak laki-laki saudara laki-laki seayah seibu.
Kemudian anak laki-laki saudara seayah seibu, lalu anak laki-laki saudara seayah didahulukan dengan mengalahkan saudara laki-laki ayah, walaupun anak laki-laki dari saudara laki-laki itu jauh. Karena ahli waris dari jalur saudara laki-laki itu didahulukan daripada ahli waris dari jalur saudara ayah, meskipun yang belakang ini lebih dekat. Karena itu, anak laki-laki dari saudara laki-laki meskipun jauh tetap didahulukan dengan mengalahkan saudara laki-laki ayah.
Setelah anak laki-lakinya saudara laki-laki, urutan berikutnya adalah saudara laki-laki ayah yang sekandung, lalu saudara laki-laki ayah yang seayah, lalu anak laki-lakinya saudara laki-laki sekandung, lalu anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah.
Urutan berikutnya yang didahulukan adalah paman ayah (saudara laki-laki kakek) yang seayah seibu, lalu yang seayah, lalu anak laki-lakinya saudara laki-laki kakek yang seayah seibu, lalu saudara laki-lakinya saudara laki-laki kakek yang seayah.
Urutan berikutnya yang didahulukan adalah paman kakek yang sekandung, lalu yang seayah, lalu anak laki-lakinya paman kakek dan seterunya.
Jika tidak ada seorangpun ahli waris ashobah dari jalur nasab, se-dangkan si mayit adalah budak yang di merdekakan, maka hak ashobah itu beralih kepada orang yang memerdekakan budak tersebut. Baik orang yang memerdekakan itu laki-laki atau perempuan. Dasarnya adalah: "Ada seorang laki-laki datang kepada Rasululloh SAW yang membawa seorang laki-laki lain, lalu orang itu berkata: "Wahai Rasululloh! Saya telah membeli budak ini namun telah saya merdekakan, lalu bagaimana tentang harta warisnya?" Rasululloh SAW menjawab:
ان ترك عصبة فالعصوبة احق والا فالولاية
Artinya: "Jika orang ini meninggalkan ahli waris ashobah, maka ahli waris ashobah itulah yang lebih berhak. Jika ia tidak meninggalkan ahli waris ashobah, maka yang berhak mewarisi hartanya adalah orang yang mempunyai hak penguasaannya".
Didalam hadits lain berbunyi sebagai berikut:
الولاء لمن اعتق
Artinya: "Hak wala' itu untuk orang yang memerdekakannya."
Apabila si mayit tidak mempunyai ahli waris sama sekali, maka hartanya berpindah (menjadi milik) baitul mal. Dengan syarat perbelanjaan harta oleh baitul mal itu sesuai dengan syara' yang mulia.
Bagaimana kalau Baitul Mal tersebut tidak sesuai dengan syara'? misalnya karena pemerintahannya tidak baik atau tidak memenuhi syarat sebagai imam seperti zaman kita sekarang.
Syekh Abu Hamid berpendapat, harta peninggalan tersebut tidak boleh diberikan kepada ahli waris yang sudah mendapat bagian tetap yang telah ditentukan, dan tidak boleh diberikan kepada dzawil arham, karena harta tersebut adalah milik kaum muslimin, maka tidak bisa gugur sebab tidak adanya imam yang adil. Menurut pendapat yang kedua, harta tersebut harus dikembalikan kepada dzawil arham, atau kepada Baitul Mal dengan ijma'. Jadi, kalau salah satunya sulit dilaksanakan, maka wajib dilaksanakan yang satunya saja.
Imam Rafi'i mengatakan, ketetapan bahwa harta tersebut dikem- balikan kepada dzawil arham adalah telah difatwakan oleh para ulama mutaakhirin. Imam Nawawi mengatakan, itulah pendapat yang ashoh atau sohih menurut ulama ahli tahqiq dari kalangan madzhab syafi'i.
Diantara ulama yang menshohihkan pendapat tersebut dan memfatwakannya adalah Ibnu Suraqah, Mutawalli, dan ulama-ulama lain.
Ibnu Suraqah mengatakan, bahwa ketetapan tersebut adalah pendapat mayoritas guru-guru kami dan sudah menjadi fatwa pada masa kini diberbagai kota, serta sudah dinukil oleh al-Mawardi dari madzhab syafi'i.
Ibnu Suraqah juga mengatakan, syekh Abu Hamid keliru karena menyalahi ketetapan ini. Sebab madzhab syafi'i mencegah dzawil arham dalam menerima jatah ashobah adalah apabila Baitul Mal menetapi ketentuan syara'.
Saya mengatakan, al-Mawardi berkata: "Bahwa ketetapan ini telah disepakati oleh para ulama ahli tahqiq, yang dikehendaki oleh mereka adalah harta tersebut tidak boleh diserahkan kepada pemerintah yang dzalim. Seandainya ada orang yang menyerahkan harta tersebut kepada pemerintah yang dzalim, maka orang itu berdosa dan wajib mengganti harta tersebut karena ia dianggap ceroboh (tidak hati-hati)."
Jadi yang benar menurut pendapat yang ashoh adalah bahwa harta tersebut dikembalikan kepada ahli waris yang telah mendapat bagian yang pasti (dzawil furudl) selain suami dan istri. Sesuai dengan kadar bagian masing-masing, kalau memang ada dzawil furudl. Kalau dzawil furudl yang selain suami dan istri tidak ada, maka harta tersebut dikembalikan kepada dzawil arham. Demikian menurut pendapat yang ashoh.
Apakah harus untuk dzawil arham yang fakir saja, ataukah untuk yang lebih membutuhkan, ataukah tidak memandang itu semua? Menurut pendapat yang shohih, harta tersebut harus diserahkan kepada mereka tanpa ada perbedaan.
Apakah pemberian tersebut berdasarkan kemaslahatan ataukah berdasarkan urutan waris? Dalam hal ini ada dua pendapat.
Imam Rafi'i berpendapat, yang benar adalah pendapat mayoritas ulama madzhab syafi'i, yaitu harta tersebut dikembalikan kepada dzawil arham menurut hak waris.
Dzawil arham adalah semua famili yang tidak mendapat bagian tetap dan bukan ahli waris ashobah. Rinciannya sbb:
- Kakek atau nenek yang gugur bagiannya.
- Cucu laki-laki dari jalur anak perempuan.
- Cucu perempuan dari jalur anak laki-laki.
- Anak laki-lakinya saudara perempuan.
- Anak laki-lakinya saudara laki-laki seibu.
- Saudara laki-laki ayah yang seibu.
- Anak perempuan saudara laki-laki ayah.
- Saudara perempuan ayah.
- Saudara laki-laki ibu.
- Saudara perempuan ibu.
Jika kita tetapkan bahwa harta tersebut harus dikembalikan pada dzawil furudl terlebih dahulu maka itulah pendapat yang ashoh. Fatwa tersebut maksudnya adalah apabila dzawil furudl tersebut hanya seorang maka ia mendapat bagian yang sudah pasti dan juga mendapat bagian dari sisa pembagian. Misalnya seorang anak perempuan, bagiannya yang sudah pasti adalah separuh harta waris, lalu mendapat bagian tambahan lagi dari sisa pembagian yang disebut radd.
Apabila dzawil furudl itu banyak, maka sisa pembagian tersebut dikembalikan kepada mereka menurut sedikit banyaknya bagian yang sudah pasti. Apabila dua golongan tersebut sama-sama ada atau lebih dari dua golongan maka sisa pembagian tersebut dikembalikan pada masing-masing golongan menurut jatah masing-masing.
Para ulama yang memberlakukan ketetapan tersebut berselisih dalam cara membagikan sisa pembagian harta tersebut kepada dzawil arham. Sebagian mereka mengikuti madzhab ahlul tanzil dan sebagian yang lain mengikuti madzhab ahlul qaradl.
Kelompok pertama disebut ahlul tanzil karena mereka menempatkan dzawil arham di tempat asalnya, sedangkan kelompok yang lain disebut ahlul qorod karena mereka memberikan harta waris kepada dzawil arham menurut dekatnya dengan si mayit seperti ahli waris ashobah.
Imam Nawawi mengatakan, pendapat ashoh yang lebih cocok dengan kias adalah ahlul tanzil. Dua kelompok madzhab tersebut sepakat bahwa dzawil arham yang sendirian bisa memperoleh semua harta, baik laki-laki maupun perempuan. Jadi, perbedaan pendapat antara dua kelompok madzhab tersebut hanyalah apabila dzawil arham itu tidak hanya seorang.

Yang laennya...



0 komentar:

Posting Komentar

home

Pengikut

 
Home | Gallery | Tutorials | Freebies | About Us | Contact Us

Copyright © 2009 Sharing Yuuk..!!! |Designed by Templatemo |Converted to blogger by BloggerThemes.Net

Usage Rights

DesignBlog BloggerTheme comes under a Creative Commons License.This template is free of charge to create a personal blog.You can make changes to the templates to suit your needs.But You must keep the footer links Intact.